10 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Mesuji Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran

10 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Mesuji Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono. Foto Dokumentasi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Memasuki 10 hari masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono mengatakan, jika pelaksanaan pengawasan dalam masa kampanye pemilu serentak 2024 hingga saat ini masih terus berjalan.

"Memasuki sepuluh hari masa kampanye pemilu 2024, hingga saat ini kita belum menerima laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pada masa kampanye pemilu 2024.

BACA JUGA:Buka Kegiatan Bimtek Kades, Asisten I Lampura Mankodri Akui Terima Rp 5 Juta dari Kadis PMD

"Namun ada temuan Panwascam terkait sengketa pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Panca Jaya," ucapnya pada radarlampung.co.id Kamis 7 Desember 2023. 

Selain itu, lanjut dia, pihaknya telah melakukan penguatan mulai dari tingkatan Bawaslu Kabupaten, Panwascan hingga pengawas di desa dalam pengawasan masa kampanye pemilu serentak 2024,

"Perangkat pengawas Pemilu mulai dari tingkat Kabupaten hingga jajaran dibawah untuk melakukan pengawasan secara melekat, agar peserta pemilu bisa mematuhi pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan berlaku," katanya.

BACA JUGA:Pringsewu Lampung Raih Sembilan Penghargaan Dalam KPB Award 2023

Kemudian, jajarannya juga terus melakukan sosialisasi ke semua kalangan, khususnya jajaran ASN, dan aparatur desa untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

"Imbauan agar tidak membuat hal-hal yang tidak boleh dilakukan tentang kampanye pemilu, tentang hal-hal yang dilarang," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: