Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Asal Lampung Utara Diciduk Polisi

Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Asal Lampung Utara Diciduk Polisi

Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY-

BACA JUGA:Radar Lampung Buka Kelas Public Speaking Khusus Pelajar

"Sekitar pukul 05.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara menerima penyerahan pelaku yang diamankan oleh warga," katanya.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan laporan Polisi Nomor : LP/ B / 482 / XII / 2023 /SPKT SEK KOTABUMI UTARA/RES LU/POLDA LPG, Tanggal 02 Desember 2023, pelaku akhirnya diamankan.

Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakai korban, yang saat itu dikenakannya.

BACA JUGA:Mantap! Gaji Pensiunan PNS Nyaris Tembus Rp 5 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya

"Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2017, tentang Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: