Tim Keamanan Pangan Sidak Produk Pangan di Chandra Tanjung Karang, Ini Beberapa Temuannya
Tim Terpadu Jejaring Keamanan Pangan Daerah Lampung melakukan pemeriksaan di Chandra Tanjung Karang.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Cegah Virus Covid-19, Ini 6 Makanan Penguat Daya Tahan Tubuh
"Tapi ada beberapa yang rusak seperti jeruk Mandarin ada yang rusak. Karena memang mungkin waktu sudah terlalu lama barangkali rusak dan masih dipajang. Sudah kita minta untuk dimusnahkan karena tidak layak untuk dikonsumsi sudah berair," tuturnya.
Tidak hanya itu, Bani Ispriyanto mengungkapkan bahwa tim terpadu juga telah membongkar bersama parsel yang dijual untuk diperiksa.
"Dari semua kaleng yang disajikan semua utuh. Tidak ada yang penyok. Kemudian produk yang didatangkan dari luar negeri kemasannya mencantumkan bahasa Indonesia. Sehingga masyarakat mudah mengetahui kandungannya," ucapnya.
"Termasuk minuman ada beberapa yang penyok kalangannya cuma hanya sedikit sekali. Mungkin disebabkan saat karyawan menyusun kesenggol jatuh. Bukan karena sengaja," tuturnya.
BACA JUGA:Turun Harga Hingga 8 Jutaan, Cek Kelengkapan Spesifikasi iPhone 11 Pro Max
Kesimpulan pemeriksaan hari ini produk pangan baik pangan segar dan pangan olahan aman untuk dikonsumsi.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan, secara umum pangan olahan di Chandra Tanjung Karang sudah baik. Namun masih ada beberapa yang masih perlu diperbaiki.
Produk yang masih perlu diperbaiki seperti Frozen yang masih ada satu prodak ditemukan masih pakai nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), padahal seharusnya menggunakan Sertifikasi MD (Makanan Dalam).
"Nanti dari Chandra bisa menghubungi suppliernya untuk kemudian nanti bisa berhubungan dengan BBPOM untuk ditingkatkan menjadi MD," ucapnya.
BACA JUGA:KPU Tanggamus Lampung Siapkan Titik Pemasangan APK Sosialisasi Parpol, Capres-Cawapres dan DPD
Kemudian, kata Ani Fatimah Isfarjanti, ada juga produk frozen food yang ditemukan tanpa izin edar.
Sehingga produksi tersebut diminta untuk dikembalikan kepada supplier dan tidak diperjualbelikan terlebih dahulu sampai mendapat nomor izin edar dari supplier.
"Karena kadang-kadang supplier itu tidak memberikan secara hitam di atas putih terkait nomor izin edarnya, walaupun dia kadang-kadang punya nomor izin edar," ucapnya.
Begitu juga disampaikan perwakilan dari bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Diah Anjarini mengatakan, meski decara umum baik, ada beberapa catatan pihaknya terkait hasil pemeriksaan di Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: