Perkara Kecelakaan Kerja Az Zahra Kembali Memanas, Disnaker Bakal Naikan ke Tahap Penyidikan
Ilustrasi kecelakaan kerja.-Pixabay-
BACA JUGA:Lampung Fashion Tendance Gelar Karya Untuk Memprediksi Trend Tahun Depan
Perkara yang dinaikan ke tahap penyidikan, kata Helmi Ady terkait alat angkut yang menyebabkan kecelakaan kerja tersebut.
"Kita naikan dulu masalah penggunaan alat angkut (barang, red) yang mana digunakan untuk mengangkut orang. Kan ada syarat penggunaannya alatnya," ucapnya.
Terkait perkara tersebut, pihaknya akan meminta kuasa penuntutan dari kejaksaan yang nantinya akan ke pengadilan .
"Kita yang menuntut. Nanti kita meminta kuasa penuntutan dari kejaksaan. Tentu akan ke pengadilan, kan akan kita buktikan. Mereka tidak mengindahkan pembinaan kita salah satunya terkait putusan kemnaker kemarin," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkot Metro Dukung Usut Dugaan Korupsi Kegiatan SPALD Tahun 2021
Terkait santunan yang belum selesai, Helmi Ady juga mengungkapkan akan berkoordinasi dengan ahli, terkait hal tersebut apakah dapat dilakukan penuntut juga.
"Kalau kata ahli bisa nanti dua perkara yang kita naikan ke jaksa," ungkapnya.
Untuk perkara alat angkut ini diakui Helmi Ady merupakan tipiring (tindak pidana ringan). Tetapi diharapkan dengan tuntutan ini juga akan membuat pihak yayasan memenuhi hak para korban.
"Jadi hak-hak almarhum dibayarkan. Memang mereka sudah bayar tapi hanya tali asih Rp 47 juta per orang yang meninggal. Itu tidak sesuai aturan. Karena Az Zahra merasa secara sadar bahwa yang korban bukan karyawan dia," terangnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: