Pemkot Metro Dukung Usut Dugaan Korupsi Kegiatan SPALD Tahun 2021
FOTO DOK. PIXABAY - Ilustrasi borgol.--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan perkaran Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kegiatan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Metro tahun 2021 ke pihak kepolisian.
Pasalnya, pihak kepolisian menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan ke pihak kepolisian. Sambil menunggu hasil dari pengusutan perkara dugaan tipidkor tersebut.
BACA JUGA:Daftar Terbaru Kapolda Seluruh Indonesia, Lima Hasil Mutasi Polri Desember 2023
"Iya, kita serahkan ke pihak hukum saja proses hukumnya. Kita juga menunggu hasilnya seperti apa, itu saja," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkot Metro mendukung pihak kepolisian untuk memroses dan mengusut kasus dugaan Tipidkor mengenai kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (SPALD) tahun 2021 tersebut.
"Ya kalau untuk seperti itu, kita mendukunglah," tandasnya.
BACA JUGA:Pinjam Modal Usaha Lewat Kredit Usaha Rakyat di Bank Jatim, Cek Syarat dan Jenisnya
Diberitakan sebelummya, Polres Metro terus lakukan pengembangan perkara dugaan korupsi kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik atau IPAL tahun 2021 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Metro.
Polisi mengakui sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi IPAL yang merugikan negara mencapai Rp391.426.750.
Sejumlah nama tersebut mulai dari oknum PNS sampai oknum pejabat setempat.
BACA JUGA:Masuk Perkampungan, Harimau Sumatera Mangsa Kambing Warga di Tanggamus Lampung
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan tiga tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SPALD tahun anggaran 2021 pada Disperkim Kota Metro. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: