Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Lengkap Juga Alasan Oknum Polisi Curi Mobil di MBK

Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Lengkap Juga Alasan Oknum Polisi Curi Mobil di MBK

Fajar Wicaksono menjalani sidang perdana. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum polisi yang melakukan aksi pencurian mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa 12 Desember 2023. 

Oknum polisi bernama Fajar Wicaksono (25) ini menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. 

Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum Tri Buana Mardasari menjelaskan awal mula Bripda Fajar Wicaksono melakukan aksi pencurian. 

Pada bulan Juli 2023 terdakwa Fajar dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberitahu dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan. 

BACA JUGA:Jaksa Lanjutkan Penahanan Dua Oknum Polisi Polda Lampung yang Terlibat Pencurian Mobil di MBK

"Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang dibawa oleh Adel," kata jaksa Tri Buana Mardasari di persidangan.

Jaksa mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni niatnya memang untuk mencuri mobil tersebut.

Di mana, setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS portable di bawah jok mobil tersebut.

"Setelah selesai terdakwa menduplikat kunci mobil dan memasang GPS di mobil tersebut, lalu Adel ini kembali membawa mobil milik korban tersebut," bebernya.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Komitmen Rawat Demokrasi, Singgung Ibu Ketua BEM UI yang Diperiksa Polisi

Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu 20 Agustus 2023 lalu, Bripda Candra Setiawan yang juga tersangka dalam kasus ini menghubungi terdakwa untuk menagih utang.

"Setelah dihubungi oleh Candra, terdakwa ini menghubungi Hendri (DPO) dan dia mengajak Hendri untuk melakukan pencurian mobil korban yang sebelumnya oleh terdakwa sudah dipasang GPS dan kunci mobilnya sudah diduplikat," ungkapnya. 

Jaksa melanjutkan, setelah dicek melalui GPS, mobil milik korban tersebut berada di Bandar Lampung.

Tak lama, Bripda Candra Setiawan datang ke kosan terdakwa dengan maksud untuk menagih hutang kepada terdakwa yakni sebesar Rp 100 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: