Jaksa Lanjutkan Penahanan Dua Oknum Polisi Polda Lampung yang Terlibat Pencurian Mobil di MBK

Jaksa Lanjutkan Penahanan Dua Oknum Polisi Polda Lampung yang Terlibat Pencurian Mobil di MBK

Oknum polisi terlibat pencurian mobil di MBK dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung. Foto ist--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dua oknum polisi yang diduga terlibat pencurian mobil Honda Brio di Mall Boemi Kedaton (MBK) pada 20 Agustus 2023 lalu. 

Dua tersangka oknum polisi Polda Lampung yang dilimpahkan yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono. Keduanya dilimpahkan pada Kamis 23 November 2023. 

"Pada Kamis 23 November 2023, penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas satu berkas perkara atas nama tersangka CS (Candra Setiawan) dan FW (Fajar Wicaksono) keduanya merupakan anggota Polri yang terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi. 

Modus yang dilakukan yakni Awalnya tersangka Fajar Wicaksono pada sekitar Juli 2023 menduplikat kunci kontak mobil dan memasang GPS pada mobil Honda Brio warna merah BE 1682 GG milik korban M. Rizal Tengku Triawan. 

BACA JUGA:Perbandingan HP RAM Jumbo 12 GB, Infinix Zero 30 5G dan Realme 10 Pro+, Mending Pilih Mana?

Kemudian pada 20 Agustus 2023 sekitar pukul 13.15 WIB, tersangka Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono datang ke parkiran MBK.

"Dengan menggunakan kunci yang telah diduplikasi untuk masuk ke dalam mobil tersebut, dan tersangka menemukan karcis parkir mobil yang terletak di dashboard mobil untuk keluar dari areal parkir Mall Boemi Kedaton," kata Kajari Helmi.

Dari kejadian pencurian itu, korban merugi Rp 150 juta. 

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan keduanya.

BACA JUGA:Update Suhu Maksimum Harian di Indonesia Hari Ini, Jawa Tengah Masuk 10 Besar Daerah Terpanas

Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung hingga 12 Desember 2023.

"Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: