Soal Dugaan Mobilisasi Banner Caleg DPR RI, Lurah Terkait Tiba-tiba Menghilang

Soal Dugaan Mobilisasi Banner Caleg DPR RI, Lurah Terkait Tiba-tiba Menghilang

-Foto Melida Rohlita-

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Lampung Timur Gelar Sunatan Masal

Dengan begitu, dirinya berharap para pegawai negeri sipil bisa benar-benar mengingat serta menerapkan aturan wajib netral.

Di mana, hal itu telah digaungkan sebelum masa kampanye dimulai.

"Pokoknya pegawai negeri atau ASN wajib untuk netral, wajib," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dilarang penuh foto berpose jari mendekati Pemilu 2024.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo: Timses Tidak Langsung Dapat Jabatan

Ya, hal itu terlihat pada unggahan resmi Diskominfo Bandar Lampung yang memposting aturan bagi ASN tentunya sudah harus dilakukan.

Pose benar dan tidak benar itu diperagakan langsung oleh Sekda Bandar Lampung Iwan Gunawan, lengkap menggunakan topi dan baju Korpri berwarna biru.

Dipertegas lagi dengan adanya konfirmasi resmi Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung Seraden Nihan yang menyebut bahwa pose dengan cara tertentu bisa mengungkapkan dukungan pada calon atau kandidat partai tertentu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: