Bawaslu Lampung Timur Temukan Pelanggaran Pemilu dan Pidana Selama 2 Pekan Masa Kampanye

Bawaslu Lampung Timur Temukan Pelanggaran Pemilu dan Pidana Selama 2 Pekan Masa Kampanye

Hendri Widiono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur --

BACA JUGA:Cakep Banget, Nginep Kledung Park Hidden Gems Temanggung , Villa Glamping Camping dengan View 2 Gunung

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Lailatul Khoiriah menjelaskan, tahapan kampanye dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Harapannya, pelaksanaan tahapan kampanye berjalan dengan kondusif dan taat aturan.

"Selama tahapan kampanye Bawaslu lebih mengedepankan upaya pencegahan. Namun, bila ada pelanggaran akan tetap kami tindaklanjuti,"jelas Lailatul Khoiriah dalam acara yang dihadiri para Ketua Panwascam dan perwakilan partai politik.

Sementara, akademisi dari Unila, Dr.Budiono saat menjadi nara sumber dalam rapat tersebut menjelaskan, temuan pelanggaran Pemilu dapat berupa laporan langsung warga negara yang mempunyai hak pilih.

BACA JUGA:5 Cemilan Sehat yang Cocok untuk Penderita Diabetes

Kemudian, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu.

Kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johanes EP Sihombing yang juga menjadi nara sumber menjelaskan, untuk Pemilu 2024 terdapat 77 tindak pidana Pemilu yang diatur dalam 66 pasal.

Karenanya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran para peserta Pemilu diharapkan mempelajari dulu aturan perundangannya.

"Sebaiknya, Iqro' atau bacalah aturannya agar tidak melakukan pelanggaran,"pesan Iptu Johanes.

BACA JUGA:Perbedaan HP Seri Infinix Hot 40 dan Infinix Hot 40 Pro, Mana yang Lebih Gahar?

Senada disampaikan Kasie Pidum Kejari Lamtim Budi. Menurutnya, Pemilu rawan terjadi pelanggaran politik uang.

"Kami berharap, Pemilu 2024 di Lamtim terlaksana tanpa pelanggaran termasuk politik uang,"kata Budi.

Narasumber selanjutnya, Hendri selaku Komisioner Bawaslu Lamtim menjelaskan, berdasarkan PKPU 15 tahun 2023.

Pelaksanaan kampanye terdiri dari pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye,  pemasangan APK dan media sosial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: