Bawaslu Lampung Timur Temukan Pelanggaran Pemilu dan Pidana Selama 2 Pekan Masa Kampanye

Bawaslu Lampung Timur Temukan Pelanggaran Pemilu dan Pidana Selama 2 Pekan Masa Kampanye

Hendri Widiono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur --

BACA JUGA:Kaya Nutrisi, 6 Manfaat Jamur Kuping untuk Kesehatan Tubuh

Sedangkan untuk kampanye rapat umum dan iklan media nassa cetak dapat dilakukan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Bawaslu menghimbau peserta Pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal. Sebab, hal tersebut dikarenakan masuk kedalam pelanggaran pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 492 UU 7 tahun 2017,"terang Hendri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: