Oknum Pengacara DC Ternyata Punya Kasus Lain, Menjadi Terlapor Kasus Pemalsuan Surat
Oknum Pengacara, DC saat dilakukan pemeriksaan kasus pencurian mobil di Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu.--
BACA JUGA:Kelebihan HP Sharp Aquos R8s, Bawa Snapdragon 8 Gen 2 Dengan RAM Besar dan Internal Lega
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkannya.
Dennis mengatakan pihaknya hingga kini tengah melakukan proses penanganan terkait perkara tersebut.
"Sedang kami proses," jawabnya singkat.
Diketahui, dalam surat laporan tersebut, terdapat dua orang yang menjadi terlapor, yakni DC dan DW.
BACA JUGA:Cara Mengobati Kudis Dengan Cepat Menggunakan 4 Obat Alami
Dimana, tindak pidana yang dilaporkan yakni UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal Pemalsuan Surat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: