Berminat Jadi Pengawas TPS di 2024, Yuk Intip Honorernya

Berminat Jadi Pengawas TPS di 2024, Yuk Intip Honorernya

Ilustrasi petugas pengawas TPS.---Sumber foto : Istockphoto.com.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang pemilihan umum (Pemilu) Presiden Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020 pasal 23 pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu kecamatan/Panwas kecamatan.

Ada beberapa tugas yang diamanatkan kepada pengawas TPS. Mulai dari mencegah dugaan pelanggaran pemilu; mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.

Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara; menerima laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu; menyampaikan temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu desa/kelurahan.

BACA JUGA:Yuk, Staycation di Pulau Lengkuas, Hidden Gems Bangka Belitung, Dari Mercusuar Belanda Hingga Desa Nelayan

Pengawas TPS ini dibentuk setiap akan adanya pemilu atau pemilihan baik itu presiden, gubernur, bupati/wali kota, maupun legislatif.

Bagi kalian yang berminat menjadi petugas pengawas TPS, berikut Radarlampung.co.id mencoba merangkum besaran honor yang akan diterima.

Dasar penggajian pengawas TPS berdasarkan Keputusan Gaji Pengawas TPS Pemilu ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. 

Dengan dikeluarkannya surat tersebut maka ditetapkanlah kebijakan besaran gaji untuk pengawas TPS Pemilu Desa dan Kecamatan di tahun 2024.

BACA JUGA:Bawa Layar Curved 120Hz dan Dimensity 9200+, Cek Spesifikasi Berikut Harga HP Vivo S18 Pro Terbaru 2023

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 1.850.000/bulan dan pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan Rp350.000 menjadi sebesar Rp 2.200.000/bulan.

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 1.650.000/bulan dan pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan Rp250.000 menjadi sebesar Rp 1.900.000/bulan.

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000/bulan.

Gaji untuk seorang pelaksana teknis (PNS) pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp 900.000/bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: