Polres Lampung Timur Amankan Pencuri Buah Nanas, Ternyata Pelakunya
Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka adalah TA warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, TA yang berprofesi sebagai Satpam disangka telah melakukan pencurian 150 buah nanas dari areal perkebunan PT.GGF PG4.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya, Minggu 17 Desember 2023, pukul 13.00 Wib.
BACA JUGA:Hasil Tes PPPK Tanggamus 2023 Diumumkan Hari Ini, Khusus untuk Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis
Modusnya, tersangka mencuri buah nanas dari areal perkebunan PT.GGF PG 4 yang berlokasi di Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana.
Buah nanas hasil curian itu kemudian dibawa menggunakan mobil minibus Suzuki Ertiga dan dijuak ke wilayah Kecamatan Pekalongan.
Sobri salah satu Satpam PT.GGF PG4 yang mendapat laporan adanya aksi pencurian buah nanas langsung berusaha mengejar pelaku.
Upaya pengejaran membuahkan hasil ketika Sobri dan rekannya melihat mobil yang dibawa tersangka berhenti di tepi jalan Kecamatan Pekalongan.
Ketika diperiksa ternyata di dalam mobil tersebut terdapat buah nanas segar hasil curian. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polres Lamtim.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus Suzuki Ertiga dan 200 buah nanas.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: