Mulai Januari 2024, Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Akan Naik

Mulai Januari 2024, Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Akan Naik

Dinas kesehatan kota metro akan berlakukan kenaikan tarif pelayanan kesehatan mulai awal Januari 2024 mendatang-Ruri Setiauntari-

BACA JUGA:Forum CSR Lampung Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Tanggamus

Kemudian, pemberlakuan kenaikan tarif retribusi tersebut juga dikenakan pada pelayanan Telemedicine. 

"Telemedicine ini pelayanan kesehatan yang berbasis dengan teknologi tanpa bertatap muka. Misalkan seperti konsultasi kesehatan, diagnostik, ataupun tata laksana perawatan pasien," ungkapnya. 

Eko menuturkan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan pada sejumlah faskes ini tidak terlalu berdampak pada masyarakat Kota Metro. Sebab, perubahan tarif tersebut telah tercover dengan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

"Jadi masyarakat Kota Metro yang akan berobat telah ditanggung oleh BPJS alias gratis. Namun tarif ini juga bakal diberlakukan bagi pasien dari luar Kota Metro baik yang sudah maupun belum terdaftar BPJS," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: