Soal Dua Caleg yang Sudah Dicoret dan Masih Ada di Surat Suara, Ternyata Suaranya Masuk Kesini
KPU pesisir Barat Cek Surat Suara--
BACA JUGA:Bongkar Spesifikasi Motorola Edge Plus, Bawa Performa Snapdragon 865 Hingga Internal Lega 256GB
Sementara itu, ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, Bawaslu Pesbar telah melakukan pengawasan yang ketat.
Salah satunya dalam penetapan DCT, dan sebelumnya telah melayangkan surat untuk saran perbaikan terhadap dua caleg yang dicoret tersebut, dan memang hingga batas waktu yang ditentukan, keduanya itu tidak menyerahkan keputusan pemberhentian dari status pekerjaannya.
"Dari hasil pengawasan dan koordinasi dengan KPU Pesbar, kedua caleg tersebut telah dicoret dari DCT, tetapi karena memang dalam proses pencetakan surat suara Pemilu tidak lagi bisa diubah, sehingga jika keduanya itu mendapat suara, maka akan masuk sebagai suara partai," pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam surat keputusan KPU RI sebelumnya itu dijelaskan bahwa menyusul surat KPU Nomor : 1035/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 September 2023.
BACA JUGA:Usai Buat Video Kuda Lumping, Content Creator Ditemukan Tewas di Pringsewu Lampung
Yakni perihal koordinasi status pekerjaan calon pada Daftar Calon Sementara (DCS) dengan pekerjaan wajib mundur. KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota telah menerima pengajuan surat pernyataan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hal tersebut menyatakan belum dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena alasan diluar kemampuan calon pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon tetap (DCT).
Sehingga, keputusan tentang pemberhentian itu paling lambat tanggal 3 Desember 2023.
Berkenaan dengan tindaklanjut terhadap calon yang ditetapkan dalam DCT jika tidak menyampaikan keputusan tentang pemberhentian.
BACA JUGA:Rapimprov Kadin Lampung, Dorong Peningkatan Kolaborasi untuk Indonesia Emas 2045
Sehingga, tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 PKPU No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembatalan calon dengan melakukan pencoretan calon pada DCT, memedomani ketentuan Pasal 89 ayat (1) PKPU No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: