Sayonara E-KTP, Simak 8 Langkah Mudah Aktivasi IKD Lewat HP
IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang akan menggantikan peran E-KTP. ILUSTRASI/BERBAGAI SUMBER INSTAGRAM--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Indonesia belum lama ini diketahui bakal mengganti e-KTP atau KTP elektronik menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
IKD atau Identitas Kependudukan Digital ini berada dalam bentuk aplikasi digital dengan beragam fitur yang penting mulai dari dokumen, data keluarga, hingga tanda-tangan elektronik.
Selain itu ada juga kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel lainnya yang memiliki dan terdaftar pada aplikasi ini.
Penerapan IKD sendiri sudah dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Begini Cara Merubah E-KTP Jadi IKD, Cek Tahapan Lengkapnya
Keberadaan KTP Digital ini pun memiliki sederet keunggulan mulai dari pemanfaatan digitalisasi penduduk sehingga mempermudah pelayanan publik.
Selain itu juga keunggulan IKD menjadi upaya pencegahan terhadap pemalsuan dan kebocoran data.
Kemudian dalam satu aplikasi sudah terintegrasi dengan BPJS, NPWP dan juga kartu vaksinasi.
Meski begitu Kemendagri menegaskan bahwa KTP Digital tidak serta merta menggantukan e-KTP secara keseluruhan. Karena saat ini penggunaannya belum diwajibkan dan masih belum terdapat sanksi bagi Masyarakat yang belum memiliki akun IKD-nya.
BACA JUGA: Cek, Ini Rincian Tunjangan PNS, TNI, POLRI 2024
Namun demikian ada baiknya Masyarakat mulai mengaktifkan KTP Digital melalui ponsel mereka masing-masing.
Adapun langkah mudah yang dapat dilakukan oleh Masyarakat untuk aktivasi IKD lewat HP adalah sebagai berikut:
1. Download/unduh/install aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store.
2. Setelah itu, lanjutkan dengan membuka aplikasi IKD dan mengisi data yang diminta oleh sistem mulai dari pengisian NIK, email dan nomor handphone yang aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: