Sayonara E-KTP, Simak 8 Langkah Mudah Aktivasi IKD Lewat HP
IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang akan menggantikan peran E-KTP. ILUSTRASI/BERBAGAI SUMBER INSTAGRAM--
BACA JUGA: Promo dan Cashback Rp 10,8 Juta, Buruan ke Informa Ada Program Menarik
Keduanya memiliki perbedaan mulai dari bentuk hingga kemudahan akses bagi para pemiliknya yaitu sebagai berikut:
E-KTP
- Berbentuk kartu yang dapat dipegang
- Dicetak oleh Disdukcapil setempat, sesuai alamat domisili pada KTP
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dimulai 9 Januari Tahun Depan, CJH Boleh Mencicil Dari Sekarang
- Bisa disimpan didompet
- Tidak memerlukan jaringan internet
- Beberapa kasus pemberkasan masih memerlukan fotokopi
IKD atau KTP Digital
BACA JUGA: Bongkar 5 Fitur Unggulan Dalam Redmi 13C yang Hadir Sebagai Standar Baru Smartphone Entry Level
- Berbentuk KTP elektronik dan QR Code
- Cukup menggunakan smartphone atau HP
- Seluruh data disimpan di satu aplikasi
- Memerlukan koneksi internet yang memadai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: