4 Langkah Mudah Pindah TPS Dalam Pemilu 2024, Khusus Anak Rantau Biar Tidak Golput Wajib Tahu Caranya!
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. ILUSTRASI/BERBAGAI SUMBER INSTAGRAM--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Khusus anak Rantau yang jauh dari rumah wajib tahu 4 (empat) langkah mudah pindah TPS dalam Pemilu 2024 mendatang.
Langkah-langkah pindah Tempat Pemungutan Suara ini bisa dilakukan jika berada jauh dari alamat domisili di KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta beberapa alasan lainnya.
Seorang Warga Negara Indonesia alias WNI kini dapat mengajukan pindah TPS dalam Pemilihan Umum di pada 14 Februari 2024 mendatang.
Namun demikian dalam hal ini baru dapat dilakukan apabila pemilik KTP sedang bertugas di luar kota dan tidak memungkinkan untuk pulang ke alamat domisili, sehingga menjadi alasan golput.
BACA JUGA:Sayonara E-KTP, Simak 8 Langkah Mudah Aktivasi IKD Lewat HP
Kemudian merupakan pasien rawat inap yang mana lokasi TPS terlalu jauh dari Rumah Sakit tempatnya dirawat.
Selanjutnya untuk pengajuan pindah TPS juga bisa dilakukan jika pemilik identitas sudah pindah domisili.
Ada juga faktor lainnya seperti berkebutuhan khusus, rehabilitasi narkoba, tahanan rutan atau lapas, terkena bencana alam.
Lalu sedang menempuh pendidikan di luar kota atau sedang bekerja di luar domisili KTP pun dapat menjadi faktor seorang WNI mengajukan pindah TPS.
BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi Dalam HP Redmi Note 13 5G Series Versi Global, Mana yang Lebih Gahar?
Terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai cara pindah TPS atau memilih dalam pemilu 2024 mendatang.
1. Cara yang pertama adalah datang ke kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten/Kota atau panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK).
2. Kemudian sebelum datang ke KPU, pastikan membawa bukti pendukung alasan pindah TPS.
3. Jika pengajuan pindah memilih disetujui, maka pihak KPU akan memilih TPS di sekitar lokasi tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: