Cek, Syarat Aktivasi e-KTP Menjadi IKD, Pahami Langkahnya

Cek, Syarat Aktivasi e-KTP Menjadi IKD, Pahami Langkahnya

Syarat aktivasi e-KTP menjadi IKD 2024. Sumber Foto. Pngtree--

BACA JUGA:Jangan Terlambat! Ini Batas Akhir Pengisian DRH NI PPPK 2023 Berikut Tahapannya

- Klik verifikasi data setuju.

- Lakukan verifikasi wajah lewat kamera ponsel untuk memverifikasi identitas.

- jika sudah, lapor ke petugas operator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai wilayah.

- Terima kode QR dari dukcapil untuk di akses agar data bisa langsung tersimpan.

BACA JUGA:Dikabarkan Nonjob, Bagaimana Kabar Pemeriksaan Eks Lurah Gulak Galik?

- Terakhir segera konfirmasi via email untuk mendapatkan kode pin 6 digit.

- Lanjutkan aktiviasi KTP digital dan masukan kode aktivasi akun captcha yang tertera.

- Tunggu beberapa saat sampai proses perubahan e-KTP fisik menjadi IKD selesai.

Demikian informasi mengenai syarat untuk aktivasi e-KTP jadi IKD yang akan digunakan pada 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: