Penjaga Kost Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono, SH di dampingi Kanit I Renata Dit Reskrimum Kompol Enrico Sidawo, SIK, kasatreskrim polres Pringsewu Kasat reskrim Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi beberkan kronologis persetubuhan oleh penjaga rumah kos--
BACA JUGA:Stok Bahan Pokok di Tanggamus Lampung Aman Hingga Idul Fitri 2024
Pada Senin 25 Desember 2023, pelaku melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu. AO pun di tangkap di rumah kos.
Atas tertangkapnya pelaku, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sehelai baju, sebuah celana panjang warna hitam, Satu helai celana dalam warna ungu, satu unit handphone warna hitam.
Kemudian Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BE 4907 JF berikut stnk-nya.
BACA JUGA:Promo Menarik dari Hokben Jelang Akhir Tahun, Buruan Ambil sampai 31 Desember 2023
"Terhadap tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016," bebernya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: