Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024

Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024

Kriteria honorer yang tidak di angkat PPPK. Sumber Foto. Bkn--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 akan segera tiba.

Sebagaimana instruksi dari Presiden Jokowi bahwa permasalahan honorer termasuk masa pengangkatannya menjadi PPPK harus sudah selesai tahun 2024.

Tentu ini menjadi kado sekaligus kabar gembira untuk seluruh para honorer yang telah menantikan status kejelasannya.

Kendati demikian, ada beberapa daftar tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

BACA JUGA:Angka Kriminalitas Tahun 2023 di Pesawaran Naik 74,4 persen

Sesuai arahan dari Kemenpan yang tertuang di dalam UU ASN mengenai penataan tenaga honorer, ini katagori yang tidak bisa diangkat jadi PPPK.

1. Batas usia telah mencapai pensiunan

Daftar pertama yang tidak bisa di angkat jadi PPPK tahun depan yakni tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiunan.

Berdasarkan aturannya, pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilihat dari beberapa penilaian.

BACA JUGA:Begini Aturan Seragam Bagi Peserta yang Lolos PPPK 2023

Salah satunya, batas usia dan kinerja yang menjadi pertimbangan penting bagi para honorer untuk di angkat menjadi PPPK.

2. Pegawai honorer tidak aktif dalam kurun 3 bulan lebih

Pegawai honorer yang terhitung tidak aktif dalam kurun 3 bulan lebih maka tidak bisa di angkat menjadi PPPK.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja para pegawai non ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: