Penjelasan Syaikh Shalil Al-Fauzan Tentang Hukum Mandi Junub Jika Ternyata Air Mani Masih Keluar Setelah Mandi

Penjelasan Syaikh Shalil Al-Fauzan Tentang Hukum Mandi Junub Jika Ternyata Air Mani Masih Keluar Setelah Mandi

Hukum mandi junub jika air mani yang merupakan hadas besar masih keluar setelah mandi. ILUSTRASI/PIXABAY--

BACA JUGA:10 Tempat Beli Cromboloni di Bandar Lampung, Lengkap Dengan Alamat dan Harganya

Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullahu menjelaskan bahwa orang yang sholat namun masih dalam keadaan junub tersebut.

Meskipun ia lupa namun salat orang tersebut tetap tidak sah, sehingga harus dibatalkan salatnya. setelah ia mandi wajib atau mandi junub barulah mengulang salatnya kembali.

Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullahu turut menambahkan bahwa walaupun seandainya orang tersebut mengingat masih dalam keadaan berhadats besar.

Padahal orang itu sudah mengucapkan salam dalam salatnya sekalipun, maka orang yang masih dalam keadaan junub itu tetap harus mandi besar dan mengulang kembali salatnya.

BACA JUGA:Intip Kelebihan dan Kekurangan HP Ram Besar Oppo Reno 11 5G dan Oppo Reno 11 Pro 5G, Mana yang Lebih Unggul?

“Ia batalkan sholatnya, lalu mandi, lalu mengulang sholat,”Tutur Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullahu.

“Bahkan seandainya ia teringat setelah ia mengucapkan salam, sholatnya tetap tidak sah. Jadi ia harus mandi lalu mengulang sholatnya lagi,”jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: