Isu Ada Perkara yang Dipetieskan, Ini Kata Kejari Lampung Utara

Isu Ada Perkara yang Dipetieskan, Ini Kata Kejari Lampung Utara

banyak juga evaluasi-evaluasi yang dilakukan baik di internal Kejaksaan sendiri maupun koreksi yang datang dari masyarakat, Kamis 4 Januari 2024.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pencapaian kinerja sepanjang tahun 2023 adalah momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara sebagai salah satu penegak hukum. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Mohamad Farid Rumdana, mengatakan institusi yang dipimpinnya telah bekerja semaksimal mungkin.

Namun tentunya banyak juga evaluasi-evaluasi yang dilakukan baik di internal Kejaksaan sendiri maupun koreksi yang datang dari masyarakat, Kamis 4 Januari 2024.

"Koreksi dan evaluasi yang disampaikan masyarakat kami tampung, kami pelajari dan akan kami laksanakan jika itu sesuai dengan aturan" ungkap Farid Rumdana.

BACA JUGA:Polisi Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Perkara Joki CPNS Kejaksaan, Total Sudah 2

Sementara terkait Realisasi target Penerimaan Negara Bukan Pajak ((PNBP) Kejaksaan Negeri berhasil melampauinya, dari target 114 Juta dapat terealisasikan 233 juta lebih.

"Keberhasilan kinerja Kejaksaan Negeri Lampura dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative justice dari Januari – Desember 2023 sebanyak 24 perkara" terangnya.

"Dan prestasi bidang datun yang salah satunya keberhasilan memulihan aset negara dalam hal ini Pemkab Lampung Utara sebesar kurang lebih Rp1.8 Miliar" sambung Kajari.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri terjadi peningkatan kasus Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba),  terutama kasus narkoba jenis sabu-sabu, serta terjadi peningkatan pada kasus Asusila. 

BACA JUGA:Musim Penghujan, 21 Kampung di Tulang Bawang Rawan Terdampak Banjir

"Salah satu faktor utama yang dapat dikaitkan dengan peningkatan kasus asusila adalah perkembangan teknologi dan internet, akses yang lebih mudah terhadap konten dewasa, membuka pintu bagi siapa saja untuk terpapar" Kata Farid.

Untuk capaian kinerja pidsus tahun 2023, kejaksaan telah merealisasikan 3 perkara sampai tingkat penuntutan diantara kasus PMD. 

"Dan ada juga masih dalam penyidikan, penyidikan tentunya masih berjalan, dari perkara pupuk, perkara Inspektorat, itu masih berjalan, kejaksaan akan terus bergerak, langkah-langkah terus kami lakukan, untuk perkara pupuk LHP PKN sudah kami terima" ujarnya.

Kemudian untuk perkara Inspektorat, Kajari menyampaikan, BPKP sedang menghitung, pihak kejaksaan tidak mau gegabah dalam menjalankan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: