Hukum Menunda Mandi Wajib Berdasarkan Penjelasan Hadits
Penjelasan hadits tentang hukum menunda mandi wajib. ILUSTRASI/FREEPIK--
BACA JUGA:Warung Sate Kupang Klaten Legend sejak tahun 1930, Kuliner Legendaris Sederhana Citarasa Juara
Akan tetapi, dispensasi sebagai kebolehan menunda mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar junub ini tentunya tetap memiliki batasan.
Adapun batasan menunda mandi wajib ini yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis, sebagaimana dijelaskan Ibn Rajab al-Hanbali:
“Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya,”.
Selanjutnya untuk niat mandi wajib memiliki bacaan latin dan makna yang berbeda, namun tujuannya sama yaitu menghilangkan sekaligus mensucikan diri dari hadas besar.
BACA JUGA:Cek Spesifikasi dan Harga Huawei Nova 12 Ultra, Bawa RAM 12GB Hingga Performa Chipset Kirin 9000SL
1. Niat Mandi Wajib Secara Umum
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:”Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Ta’ala,”.
2. Niat Mandi Wajib Setelah Junub
BACA JUGA:Takut KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Simak 8 Langkah Mudah Ini untuk Mengeceknya
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal janabati fardholillahi ta’ala.
Artinya:“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah (junub), fardhu karena Allah Ta’ala,”.
3. Niat Mandi Wajib Setelah Haid
Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: