Ada Indikasi Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol, Ini 3 Langkah Mudah Lapor ke OJK

Ada Indikasi Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol, Ini 3 Langkah Mudah Lapor ke OJK

Langkah mudah laporkan indikasi penyalahgunaan data pribadi ke OJK. ILUSTRASI/BERBAGAI SUMBER--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan langkah-langkah mudah lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jika ada indikasi penyalahgunaan data pribadi seperti KTP untuk pinjol

Ada banyak sekali kasus yang terjadi di masyarakat, di mana mereka tidak pernah mengajukan pinjaman online bermodalkan KTP.

Namun ternyata orang yang data pribadinya disalahgunakan itu tiba-tiba mendapatkan tagihan pinjaman padahal ia tidak pernah meminjam uang dalam hal apapun.

Jika yang demikian itu terjadi di lingkungan sekitarmu, maka sebaiknya segera dilaporkan ke pihak berwenang.

BACA JUGA:Takut KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Simak 8 Langkah Mudah Ini untuk Mengeceknya

Dalam hal ini kamu bisa melaporkannya melalui laman resmi OJK, sebagai bentuk adanya indikasi tindakan penyalahgunaan data pribadi.

Hal tersebut memang sudah termasuk pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 32 ayat 1 dan termasuk tindak pidana kejahatan.

Dilansir dari postingan akun Instagram @kemenkominfo, berikut ini langkah mudah melaporkan indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol.

1. Kunjungi laman pengaduan melalui situs konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

BACA JUGA:Lima Cara Mengatasi Mata Merah Sebelah Secara Cepat

2. Isilah data diri dan form pengaduan dengan benar, sesuai dengan apa yang diminta oleh sistem. Tunggu konfirmasi dari OJK.

3. Jika data yang disampaikan valid, maka OJK melalui sistem tadi akan melakukan verifikasi lanjutan untuk memproses laporan yang diajukan.

Di sisi lain, layanan keuangan digital di Indonesia memang semakin mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Namun terdapat konsekuensi negatif berupa penyalahgunaan data pribadi tanpa adanya izin dari pemilik sahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: