Penyidik Kejati Bisa Saja Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung Tanpa Pra Peradilan

Penyidik Kejati Bisa Saja Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung Tanpa Pra Peradilan

Praktisi hukum Lampung Ardiansyah, SH.--dok Radar Lampung

Menurut Bang Aca, KUHAP juga mengatur soal mekanisme pra peradilan ini.

Seseorang yang tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka,  berhak mengajulan gugatan pra peradilan.

"Jika gugatan peradilan itu diajukan maka hakim akan memutuskan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Apabila hakim pra.peradilan menerima gugatan pemohon, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah. Sehingga dengan sendiri status pemohon sebagai tersangka dibatalkan," ujarnya. 

Menurut Bang Aca, ada dua alasan pokok hakim pra peradilan bisa membatalakn penetapan tersangka. Yakni, adanya kesalahan prosedur dan atau tidak terpenuhinya  alat bukti yang sah," ucap Bang Aca. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: