Polda Lampung dan Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 787 Ekor Burung Liar dan Dilindungi

Polda Lampung dan Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 787 Ekor Burung Liar dan Dilindungi

Polda Lampung melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berhasil menggagalkan penyelundupan 787 ekor burung liar termasuk yang dilindungi. Foto Dokumentasi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berhasil menggagalkan penyelundupan 787 ekor burung liar termasuk yang dilindungi.

Ratusan burung liar itu diangkut oleh Bus Angkutan Umum dengan nopol BG 7020 EA yang ternyata diselundupkan di bagasi bawah dengan ditumpuk barang-barang penumpang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan berdasarkan laporan dari petugas Ditlantas Polda Lampung bersama dengan tim gabungan BKSDA dan FLIGHT bahwa petugas berhasil mengamankannya pada Sabtu 6 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

"TKP pengamanan berada di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 85+000 jalur B, Jati Agung, Lampung Selatan," jelasnya.

BACA JUGA:Cara Mengusir Tikus dari Mobil Pakai Aroma Ini, Dijamin Kabur!

Ratusan burung itu berasal dari Lahat, Sumatera Selatan dengan diangkut oleh Bus Lentera Jaya, Nopol BG 7020 EA.

Berhasilnya pengungkapan ratusan burung ini bermula ketika petugas mendapati informasi bahwa akan ada ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen akan diselundupkan ke luar Pulau Sumatera.

"Mendapati informasi itu, petugas langsung bergerak dan berhasil memberhentikan bus di KM 85+000 jalur B ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar," katanya.

Usai diberhentikan, benar adanya bahwa petugas berhasil menemukan tumpukan boks keranjang dan beberapa kardus berisikan ratusan burung.

BACA JUGA:Wahana Water Coaster di Bandung Rekomendasi Liburan Bareng Keluarga, Seluncuran Air Sepanjang 400 Meter

Total ada sekitar 787 ekor burung dengan dikemas 11 bok keranjang buah dan 11 kotak kardus. Jenis burung yang diselundupkan seperti Srigunting, Poksai Mantel, Prenjak Sikatan, Cipoh, Pleci, Konin, Siri-siri, Pentet, Gelatik Batu, dan juga Trucukan.

"Beberapa jenis burung yang juga dilindungi seperti Cucak Ijo Sayap Biru, Takur, Cucak Ijo Besar, Cucak Ijo Sumatera dan Cucak Ijo Kecil," bebernya.

Saat ini pihak Polda Lampung melakukan penahanan sementara seperti bus dan juga pengemudi nya.

"Sedangkan untuk barang bukti ratusan ekor burung tersebut kini sudah kita serahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Lampung," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: