Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Mandi Junub Setelah Adzan Subuh di Bulan Ramadhan

Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Mandi Junub Setelah Adzan Subuh di Bulan Ramadhan

Buya Yahya ketika menjelaskan hukum mandi junub yang dilakukan setelah adzan Subuh berkumandang di bulan Ramadhan. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM @kajianpendek--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan hukum mandi junub, yakni mandi dengan tujuan untuk mensucikan diri dari hadas besar.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, mandi junub tersebut dilakukan setelah adzan Subuh berkumandang dan bertepatan di bulan Ramadhan.

Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya pernah ditanya tentang hukum mandi junub setelah adzan Subuh berkumandang.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi jemaahnya, karena hal itu bertepatan dengan bulan puasa. Jadi ia ingin mengetahui apakah puasanya nanti sah atau tidak.

BACA JUGA: Hukum Mandi Junub Setelah Imsak, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

“Puasanya tetap sah dan tidak tinggal mandi, ini yang membatalkan bersenggama di siang hari,”kata Buya Yahya seraya menjawab pertanyaan jemaahnya.

“Kalau senggamanya ini waktu sahur, suaminya malas nggak mau sahur kamu saja,”lanjut Buya Yahya.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengatakan bahwa pasangan suami istri yang baru selesai berhubungan intim di bulan puasa. 

Kemudian mereka terlupa dan belum sempat makan karena sudah adzan subuh. Maka mereka tinggal mandi wajib dan melanjutkan puasanya di siang hari sampai berbuka.

BACA JUGA: Masuk Golongan Fresh Graduate? Siapkan Berkas untuk Daftar CPNS 2024

“Saat berhubungan suami istri, tau-taunya baru selesai belum sempat makan keburu adzan. Belum sempat mandi puasanya sah tinggal mandi saja,”ungkap Buya Yahya.

“Dan tidak wajib dia mandi saat itu, dan ilmu yang belum disampaikan ini banyak menyiksa Perempuan gara-gara nggak mau ngaji,”jelas Buya Yahya ketika menjawab pertanyaan jemaahnya itu.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa mereka adalah apabila dengan sengaja bersenggama di siang hari.

Jika pasangan suami istri dengan sengaja bersenggama di siang hari, maka puasanya bisa dikatakan batal atau tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: