Satu dari Empat Pelaku Curas Berrhasil Diamankan, Tiga Pelaku Masuk DPO

Satu dari Empat Pelaku Curas Berrhasil Diamankan, Tiga Pelaku Masuk DPO

Inilah satu dari 4 tersangka curas yang berhasil dibekuk polisi.-Foto Humas Polres Pesawaran.-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah buron sekitar setahun lebih, satu dari empat tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yakni JN warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, Lampung berhasil diamankan.

JN diamankan oleh jajaran satreskrim Polres Pesawaran bersama Polsek Gedongtataan.

“Iya benar, kejadian curas yang terjadi pada 10 Oktober 2022 lalu berhasil kami ungkap, salah satu pelaku yang berhasil ditangkap Minggu, 7 Januari sekira jam 17.00 WIB itu dengan inisial JN,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy melalui  Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yakub, Selasa 9 Januari 2024.

Dikatakan, untuk 3 tersangka lainnya berinisial ED, AG, OG saat ini masih dalam pengejaran alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Viral di Medsos Netizen Nangis, Simpati Lihat Prabowo Subianto di Debat Capres

Di mana, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi LP/B-198/X/2022 atas nama korban M. Ilham Romadon. 

Kejadian curas tersebut, lanjut Mulyadi Yakub, terjadi saat korban berjanjian bertemu dengan rekannya bernama Liana, setelah Liana mengajak korban ke kebun jagung.

Saat di tengah perjalanan, para pelaku menghadang laju kendaraan korban dan pelaku JN langsung melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik bersama rekan lainnya.

“Kemudian para pelaku ini langsung merampas kendaraan sepeda motor, helm, berikut uang tunai yang ada di saku celana korban,” jelasnya.

BACA JUGA:Apa yang Membedakan Mandi Wajib Karena Junub dan Setelah Haid? Berikut Penjelasannya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17,25 juta. Saat ini pelaku JN telah diamankan di Mapolsek Gedongtataan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“ Saat ini, tersangja JN sudah kita amankan guna pengembangan kasus pencurian,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: