Calon Jemaah Haji Lampung Sudah Bisa Lunasi Bipih, Cek Besarannya Lengkap dengan Syarat Melunasinya

Calon Jemaah Haji Lampung Sudah Bisa Lunasi Bipih, Cek Besarannya Lengkap dengan Syarat Melunasinya

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jamaah calon haji asal Lampung sudah bisa membayar pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) tahun 2024/1445 Hijriah.

Sebab, pemerintah telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) RI nomor 6 tahun 2024 tentang biaya penyelenggara ibadah haji (Bpih) 1445 Hijriah.

Di mana, berdasarkan surat Direktorat Jendela Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI, pelunasan Bipih 1445 hijiriah tahap satu dimulai dari 10 Januari 2024 sampai 12 Februari 2024 di bank umum syariah.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, berdasarkan Keppres Nomor 6 tahun 2024, mulai 10 Januari 2024 jamaah calon haji sudah dapat melunasi Bipih 2024.

BACA JUGA:Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Dilaporkan Ke Polda Lampung, Ini Permasalahannya

Tahun 2024 ini, kata Puji Raharjo Provinsi Lampung mendapat kuota regular 6 616 orang dengan tambahan kuota haji 2024 untuk lansia 353 orang.

Berdasarkan Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini, Bipih yang harus dibayarkan oleh jamaah calon haji Lampung sebesar Rp 58.498.334.

"Untuk Lampung karena ikut embarkasi CKG Cengkareng sebesar Rp 58.498.334," ujar Puji Raharjo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 10 Januari 2024.

"Dari jumlah tersebut jemaah sudah membayar Rp 25 juta di setoran awal. Sehingga jamaah calon haji tinggal membayarkan selisihnya," ucapnya.

BACA JUGA:Sepulang Umrah, Khofifah Indar Parawansa Ainul Yaqin Dukung Prabowo-Gibran

Lanjut Puji Raharjo, proses pelunasan Bipih 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya. Di mana tahun ini semua jemaah yang akan melakukan pelunasan harus istitoah kesehatan.

Para jamaah calon haji harus terlebih dahulu cek kesehatan di tempat yang dikelola oleh dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota.

Setelah jamaah calon haji istitoah kesehatannya baru dapat melunasi sisa Bipih tersebut.

"Pengecekan kesehatan ini menjadi persyaratan untuk pelunasan, ketika nanti sudah mendapatkan keterangan istitoah maka jema'ah calon haji bisa melakukan pelunasan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: