Hakim Curiga Tangan Kanan Fredy Pratama Masih Sembunyikan Hartanya
KIF saat menjalani pemeriksaan terdakwa. -Foto Anca/Radarlampung.co.id -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF tangan kanan gembong narkoba internasional Fredy Pratama mengaku mendapat upah 4 persen dari laba penjualan narkoba di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Rivaldo alias KIF saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 11 Januari 2023.
KIF mengatakan bila dirinya diberi pilihan apakah digaji bulanan atau mendapat keuntungan 4 persen dari penjualan narkoba Fredy Pratama saat menjadi operator.
KIF kemudian memilih untuk diupah dengan keuntungan 4 persen.
BACA JUGA:AKP Andri Gustami Berdalih Masuk Jaringan Fredy Pratama untuk Nyamar
Namun ketika hakim anggota Agus Windana berapa nominal uang 4 persen setiap bulan yang diterima oleh KIF. Tetapi, KIF mengaku tidak tahu.
"Saya kasbon sama Fredy setiap bulan Rp 100 juta. Saya nggak pernah totalin berapa (4 persen)," kata Muhammad Rivaldo alias KIF.
Uang tersebut kata dia habis setiap bulan untuk kehidupan sehari-hari, namun hakim ketua Lingga Setiawan kemudian mengaku tak percaya dengan pengakuan KIF yang hanya mendapat Rp 100 juta.
Majelis hakim membacakan BAP pengakuan KIF bila penjualan bulan Mei 2023 sebanyak 150 kg sabu sebesar Rp 61 miliar.
"Coba kita bagi berapa 4 persen dari Rp 61 miliar. Artinya dari Rp 61 miliar itu kamu dapat Rp 2,4 miliar," katanya.
Hakim kemudian bertanya lagi kemana uang-uang tersebut, sebab tak mungkin uang sebanyak itu habis.
KIF mengaku uang itu juga untuk bermain judi dan perempuan. Namun lagi-lagi hakim tak percaya.
"Kasus kejahatan seperti ini kebanyakan menyembunyikan hartanya. Jujur saja, kalau mengaku menyesal ya sampaikan. Kasih semua untuk negara," kata hakim Lingga Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: