Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Ada Modus Penipuan Salah Transfer Dari Pinjol Ilegal Menurut OJK

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Ada Modus Penipuan Salah Transfer Dari Pinjol Ilegal Menurut OJK

Cara mengatasi modus penipuan salah transfer oleh oknum pinjol ilegal menurut OJK, salah satunya tidak menanggapi hingga disarankan memblokir jika dihubungi terus menerus. ILUSTRASI/FREEPIK--

BACA JUGA: HP 5 Jutaan Dengan Chipset Dimensity 7050, Bongkar Spesifikasi Oppo Reno11 5G yang Sudah Hadir di Indonesia

Modus penipuan seperti ini biasanya dikirimkan melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp atau WA.

Pelaku penipuan akan mengirimkan file APK palsu yang sebenarnya berisi aplikasi berbahaya.

Apabila mengunduh bahkan terinstall pada ponsel akan membuat pelaku penipuan mengambil data pribadi hingga menguras rekening di mobile banking milik korban. 

Jika mendapatkan tawaran investasi illegal maupun pinjol illegal dengan kemudahan yang tidak masuk akal.

BACA JUGA: Cuma Modal Kopi Bisa Dapat Wajah Glowing Bebas Jerawat, Begini Cara Membuat Maskernya

Maka bisa dicek dulu legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjaman tersebut.

Jangan langsung tergiur keuntungan yang ditawarkan, pikirkan dulu apakah syarat dan ketentuannya masuk akala tau tidak.

Untuk pengecekan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjaman online dapat dilakukan melalui kontak OJK 157.

Adapun kontak pengecekannya yaitu telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan juga email ke [email protected] (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: