Pihak Yusran Amirullah Bersikukuh Musa Ahmad Terima Uang Rp 2 Miliar, Bakal Buat 2 Laporan Sekaligus
Yusron Amirullah warga Lampung Timur, melaporkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad ke Polda Lampung terkait dugaan tipu gelap sebesar Rp 2 miliar. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait bantahan dari pihak Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad, mengenai uang Rp 2 Miliar, pihak Yusran Amirullah bersikukuh akan tetap laporkan orang nomor 1 di Lamteng itu.
Ya, pihak Musa Ahmad melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu telah membantah semua mengenai pinjaman uang sebesar Rp 2 miliar dari Yusran Amirullah.
Musa Ahmad berdalih apabila uang sebesar Rp 2 miliar itu adalah milik pihak ketiga yang diberikan kepadanya.
Pinjaman uang sebesar Rp 2 miliar itu merupakan bantuan atau konsolidasi dan biaya
BACA JUGA:4 Tips Lolos Pelatihan Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63
kampanye politik tetapi kuintansi dibuat atas nama Yusran Amirullah.
Menurut pihak Musa Ahmad, apabila pihaknya perlu mencadi kebenaran dan maksud kuitansi tersebut secara detail.
Menanggapi hal ini, pihak Yusran Amirullah melalui kuasa hukumnya, Gunawan Pharrikesit menjelaskan, bahwa klien nya tetap akan melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung dan gugatan perdata nya.
"Ya, kalau tidak ada halangan, insya allah (Senin atau Selasa) kita akan bawa dan kembali laporkan ke Polda Lampung dan gugatan perdata nya," ujarnya, Minggu 14 Januari 2024.
Dijelaskan oleh Gunawan, bahwa sesungguhnya sudah terbukti tindakan jahatnya ada sejak penerima uang tidak mengakui ada uang yang diserahkan.
"Dan disitulah mulai muncul kejahatannya. Perlu dan sangat penting dipahami bahwa kejahatan terjadi sejak dia tidak bersedia mengembalikan dana, bukan dari sejak dia menerima dana, karena disitulah terjadi penggelapannya," jelasnya.
Ditegaskan oleh Gunawan, apabila sekali lagi perlu ditekankan bahwa penggelapan terjadi sejak dia tidak mau mengembalikan dana titipan.
"Kapan itu? Ya sejak dia nyatakan tidak ada dana yang diterima dari Pak Yusran, bukan sejak dia menerima dananya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: