Bolehkah Menggabungkan Mandi Wajib Setelah Haid dan Junub? Begini Penjelasannya
Hukum menggabungkan mandi setelah haid dan mandi junub. ILUSTRASI/FREEPIK--
BACA JUGA: Update Spesifikasi Xiaomi 14 Pro Terbaru 2024 yang Dirumorkan Tidak Debut di Pasar Global
Para kaum Perempuan wajib mengingat bahwa ketika berada dalam keadaan haid, maka haram hukum mandi junubnya.
Mandi junub adalah salah satu hal yang bertujuan dalam mengerjakan ibadah, sehingga tidak boleh dilakukan apabila ia sedang dalam keadaan tidak suci karena haid.
Lalu apakah boleh menggabungkan mandi junub dan mandi setelah haid? Maka hal itu diperbolehkan.
Seorang wanita boleh mengerjakan mandi wajib dengan satu niat yakni menghilangkan hadas besar karena junub dan haid.
BACA JUGA: Apakah Orang Tua Bisa Durhaka Pada Anaknya? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Maka jika mengerjakan mandi besarnya cukup dengan satu niat saja karena hadas besar karena junubnya akan terangkat meskipun dikerjakan ketika mandi wajib setelah haid.
Kemudian sebagai pengingat, bahwa di antara syarat berhubungan istri adalah ketika si istri sudah berhenti darah haidnya dan telah mengerjakan mandi janabah.
Bagi para suami tidak boleh menggauli istrinya apabila ia belum bersuci dari hadas besar setelah haid.
Melansir kanal YouTube Al Bahjah TV, ketika Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukumnya bagi suami yang menggauli istrinya ketika sang istri belum mandi wajib meski darah haidnya sudah berhenti.
BACA JUGA: Sukses di Musim Pertama, Drama Gyeongseong Creature Season 2 Direncanakan Tayang Akhir Tahun 2024
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskannya menyesuaikan dengan penjelasan mazhab yang kebanyakan dianut oleh Masyarakat Indonesia yakni mazhab Syafi’i.
Menurut mazhab Imam Syafi’i, apabila ada seorang wanita yang sudah terputus atau berhenti darah haidnya maka ia tetap belum boleh digauli oleh sang suami.
Sehingga pada kesimpulannya sang suami tidak boleh mengauli istrinya sampai si istri mandi terlebih dahulu.
“Menurut jumhur mazhab kita Imam Syafi’i dan juga mazhabnya Imam Malik, Imam Ahmad bahwa wanita yang sudah terputus darah haidnya tidak boleh digauli oleh seorang suami sampai dia mandi. Kalau belum mandi nggak boleh,”kata Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: