KPU Rilis Dana Awal Kampanye Caleg DPD RI, Farah Nuriza Amelia Paling Banyak, Jumlahnya Mencapai ...

KPU Rilis Dana Awal Kampanye Caleg DPD RI, Farah Nuriza Amelia Paling Banyak, Jumlahnya Mencapai ...

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Ismanto.-Foto Dok. Pribadi-

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Provinsi Lampung merilis Laporan awal dana kampanye (LADK) milik Calon Anggota DPD RI asal Lampung. 

Dari 17 Calon Anggota DPD RI Dapil Lampung, Farah Nuriza Amelia Paling Banyak, jumlahnya miliaran. 

LADK tertuang dalam Pengumuman Nomor: 27/PL.01.7-Pu/18/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu Calon Anggota DPD RI Dapil Lampung tahun 2024. 

Dalam pengumuman tersebut, yang paling banyak menerima sumbangan dalam LADK adalah Farah Nuriza Amelia. 

BACA JUGA:Jaga Kelestarian Lingkungan, Kodim 0249 Lampung Timur Gelar Penanaman Pohon

Di mana, dalam catatan, saldo awal tertera Rp 2.500.000. Kemudian, penerimaan sebesar  Rp1.002.500.000 (Rp 1 miliar) dan pengeluaran tercatat sebesar Rp 990.056.174. 

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Ismanto menjelaskan, calon diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak tertentu melalui rekening dana kampaye yang didaftarkan ke KPU. 

"Hanya saja penyumbang itu mesti pribadi dan lembaga di luar instansi pemerintahan. Kalau instansi pemeritahan dilarang," ujar Ismanto saat dikonfirmasi Radar Lampung, Senin 15 Januari 2024. 

Merujuk pada PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu 2024, pasal 57 ayat 1 disebutkan dana kampanye DPD RI dari perseoranan paling banyak Rp 750.000.000 dan di ayat 2 dijelaskan palling banyak dari kelompok atau lembaga Rp 1,5 miliar. 

BACA JUGA:Inul Daratista Protes Soal Pajak Hiburan Yang Bakal Naik, Ini Jawaban Menparekraf untuk Semua Pelaku Usaha

Ismanto melanjutkan, yang dipublis baru LADK. Nantinya, peserta pemilu baik caleg DPRD maupun DPD RI, dan parpol juga diwajibkan melaporkan melalui Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kemudian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).  

"Nanti dilaporkan melalui aplikasi SIKADEKA itu di-upload semua," kata dia. 

Nantinya, hasil laporan itu akan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang tergabung dalam Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 

"Jadi setelah di-upload Sikadeka, nanti diaudit oleh KAP yang ditunjuk dan syaratnya sudah tergabung dengan IAI. Setelah diaudit kemudian diserahkn ke KPU, itu untuk setiap parpol, Caleg Provinsi dan DPD kalau di Provinsi," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: