Polsek Pekalongan Lampung Timur Amankan Remaja yang Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Polsek Pekalongan Lampung Timur Amankan Remaja yang Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Dosa Anak Bisa Mengalir ke Orang Tua? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo menjelaskan, peristiwa berawal dari perkenalan antara tersangka dan korban.

Dari perkenalan itu, tersangka memberanikan diri mendatangi rumah korban, Sabtu 7 Oktober 2023.

Saat tersangka datang, korban sedang sendirian di rumahnya. Semula, tersangka dan korban hanya mengobrol di ruang tengah.

Karena suasana rumahsedang sepi. Tersangka mulai merayu korban untuk melakukan perbuatan terlarang.

BACA JUGA:5 Tips Agar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Namun, korban berusaha menolak ajakan tersangka. Mendapat penolakan itu, tersangka kemudian memaksa korban melakukan perbuatan terlarang.

Semula korban yang masih berstatus pelajar takut melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Namun, tersangka terus berusaha mengajaknya mengulangi perbuatan terlarang.

Akhirnya, korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka. Orang tua korban melaporkannya ke Polsek Raman Utara.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Raman Utara mengamankan tersangka, Rabu 15 November 2023.

BACA JUGA:Apakah Orang Tua Bisa Durhaka Pada Anaknya? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Tersangka kami amankan di Polsek Raman Utara guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Jumat 17 November 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: