Setahun, Kejati Lampung Catat 102 Kasus Berakhir Damai
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. Foto Anca/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat 102 kasus berakhir dengan perdamaian melalui restorative justice (RJ).
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan 102 perkara tersebut merupakan pidana umum.
"Ada 102 perkara yang diajukan perdamaian melalui restorative justice di seluruh Lampung," kata Nanang Sigit Yulianto.
Kebijakan RJ ini, kata Nanang, merupakan program unggulan Jaksa Agung ST Burhanuddin. RJ, kata Nanang, adalah dalam rangka mencapai keadilan yang sebenarnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Meubelair SD dan SMP di Tanggamus Rugikan Negara Rp 600 Juta
"Penegakan hukum keadilan dan kemanfaatan bagaimana hukum bermanfaat tidak hanya menghukum tetapi menghormati hak korban. Itu makna RJ. Azas kemanfaatan kedua belah pihak damai tanpa dendam," kata dia.
Sedangkan Kajari Bandar Lampung Helmi menyatakan selama tahun 2023 ada 15 perkara yang berakhir damai melalui program RJ.
"Perkara melalui Restoratif Justice sebanyak 15 perkara sepanjang tahun 2023 dan semuanya telah disetujui oleh Jaksa Agung RI," ungkapnya.
Kejari Bandar Lampung saat ini kata Helmi sudah memiliki dua Rumah Restoratif Justice yang berlokasi di dua titik yakni Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan Kejari Bandar Lampung di Kelurahan Olok Gading Lambon Dalem di Kecamatan Telukbetung Barat.
BACA JUGA:Penerbangan Pertama Rute Lampung-Bali, Pemprov Optimis Mampu Dongkrak Pariwisata
Kemudian Rumah Restorative Justice (RJ) Sesat Agung Tiyuh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang bertempat di Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Marga Balaw Kota Bandar Lampung.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: