Aparatur Pekon Suka Marga Minta Pemkab Lambat Kembalikan Status Jalan Suka Marga-Kali Bata

Aparatur Pekon Suka Marga Minta Pemkab Lambat Kembalikan Status Jalan Suka Marga-Kali Bata

Bosan dengan janji manis yang selalu disampaikan para pejabat Pemkab Lampung Barat, yang berjanji menjadikan ruas jalan Suka Marga - Kali Bata sebagai perioritas pembangunan namun tak kunjung terealisasi. Foto Dokumen--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bosan dengan janji manis yang selalu disampaikan para pejabat Pemkab Lampung Barat, yang berjanji menjadikan ruas jalan Suka Marga - Kali Bata sebagai perioritas pembangunan namun tak kunjung terealisasi, kini aparatur pekon Suka Marga kini meminta Pemkab Lampung Barat untuk bisa mengembalikan status jalan tersebut kembali menjadi jalan milik pekon, sehingga bisa ditangani bersumber dari Dana Desa (DD).

Peratin Suka Marga Jaimin mengungkapkan, penanganan ruas jalan Suka Marga - Kali Bata sebenarnya telah masuk dalam skala perioritas pemkab Lampung Barat untuk ditangani.

Namun hingga memasuki tahun 2024 ini, janji akan ditanganinya ruas jalan kabupaten tersebut tak juga terealisasi. Sementara ada ribuan masyarakat yang menantikan itu.

BACA JUGA:Gunakan Jaket Top Gan, Slank Dukung Ganjar Pranowo

"Penanganan ruas jalan Suka Marga - Kali Bata itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, sejak beberapa tahun lalu dijanjikan akan dibangun, tetapi hingga saat ini tidak juga terealisasi," ungkap Jaimin.

Total panjang badan jalan yang masih berupa tanah, dan menjadi kendala bagi masyarakat setempat sata musim penghujan sekitar 1.300 meter, jalan tersebut selain menjadi akses utama masyarakat Kali Bata untuk mengakses ibukota kecamatan, ke sekolah, pasar dan lainnya juga menjadi akses masyarakat untuk aktifitas pertanian termasuk akses keluar masuknya hasil bumi.

"Ada ribuan masyarakat saya yang mengharapkan dan menantikan jalan itu dibangun, penantian ini sudah sejak lama, dan di jaman kepemimpinan pak Parosil pernah dijanjikan akan dibangun namun hingga kini tidak ada realisasinya," kata dia.

BACA JUGA:Mutasi TNI Terbaru, 59 Perwira Angkatan Darat Alih Tugas, Danrem 163/Wirasatya Jadi Kapoksahli Pangdam IX

Menurut dia, pekon bukan tidak mau untun menangani ruas jalan tersebut dari DD, namun karena aturan dan kewenangan maka pekon tidak bisa berbuat banyak.

"Sehingga kalaupun memang diperbolehkan, kami minta dibuatkan surat rekomendasi agar kami yang menanganinya dari DD, atau kembalikan status jalan tersebut menjadi jalan pekon, sehingga secara bertahap kami bisa menanganinya dari DD, termasuk ada dua jembatan yang juga belum dibangun," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: