Berstatus Sedang, Ini Strategi Pemprov Lampung Tingkatkan EPPD

Berstatus Sedang, Ini Strategi Pemprov Lampung Tingkatkan EPPD

Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian telah mengeluarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) tahun 2023.

Hasil EPPD tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri RI Nomor: 100.2.1.7-6646 tahun 2023 tentang EPPD berdasarkan laporan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2023.

Pada EPPD tahun 2023 Kemendagri memberi skor dan status untuk 34 provinsi dengan status tinggi, sedang, dan rendah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berada di urutan 28 terkait skor dan status kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah 34 provinsi.

BACA JUGA:Harus Timbal Balik, Lampung Wajib Mampu Tarik Wisatawan Dari Yogyakarta dan Bali

Pemprov Lampung mendapat skor 2,6845 dan berstatus sedang.

Untuk meningkatkan capaian EPPD kedepan, Pemprov Lampung akan melakukan beberapa strategi.

Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah mengatakan, ada beberapa catatan terkait capaian EPPD Pemprov Lampung tahun 2023 yang masuk kategori atau berstatus sedang.

Pertama, bidang pekerjaan umum, yaitu belum tersedianya SPAM dan SPAL lintas regional kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Petani di Tulang Bawang, Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

Rencananya, kata Achmad Saefullah, SPAM dan SPAL ini akan dianggarkan pada tahun 2025.

Kedua, bidang perumahan dan pemukiman. Adapun indikator kinerjanya antara lain relokasi rawan bencana, seperti masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana di bantaran sungai, daerah kumuh, dan rawan gempa.

Itu harus direlokasi atau dipindahkan ke lahan yang aman bencana dan di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah. 

"Program ini belum dapat direalisasikan oleh Dinas PKCK Provinsi Lampung dikarenakan keterbatasan anggaran," ujar Achmad Saefullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: