Klaim Tak Ada Pembangunan Lanjutan, Pemkot Sebut Sedang Meminta PT HKKB Antisipasi Banjir

Klaim Tak Ada Pembangunan Lanjutan, Pemkot Sebut Sedang Meminta PT HKKB Antisipasi Banjir

Lahan Super Block yang di gadang-gadang bakal dibangun di Way Halim, Bandar Lampung.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Bandar Lampung meminta PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) untuk menghentikan pengerjaan pembebasan lahan eks hutan kota karena belum memiliki Amdal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi A. Tumenggung mengatakan, pihaknya sejak beberapa waktu lalu telah meminta PT HKKB menghentikan aktivitas pembangunan sebelum adanya Amdal.

"Kalau bertemu dengan PT HKKB itu sudah kita lakukan sejak lama, bersama Disperkim, camat, dan lainya. Kita minta dihentikan dulu aktivitas mereka," katanya, Senin, 22 Januari 2024.

Menurutnya, alat berat yang saat ini masih ada di lokasi bukanlah sebagai alat bantu pembangungan superblock.

BACA JUGA:KPU Lampung Timur Batalkan 5 Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Melainkan pengurukan supaya drainase tidak meluap dan terjadi banjir hingga ke pemukiman sekitar.

"Mereka itu meratakan tanah karena dikhawatirkam banjir. Kita sarankan untuk memperbaiki drainase di belakang itu sehingga ketika hujan air tidak meluap dan banjir. Kalau aaktivitas embangunan sudah nggak ada, cuma pemerataan saja," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Deddy Yuginta menyebut pihaknya dan Komisi I kembali menjadwalkan rapat dengar pendapat pada Kamis, 24 Januari 2024.

"Nanti akan ada rapat lagi dan ada simpulan, kita diskusikan dengan seluruh dinas di Pemkot. Saat ini belum bisa mutusin karena belum rapat. Hari Kamis, kami akan undang rapat lagi," ujarnya.

BACA JUGA:Sosok AKBP Heti Patmawati, Polwan Cantik yang Jadi Kasubdit di Ditreskrimum Polda Lampung

Soal penghentian aktivitas, pihaknya mendorong perusahaan tersebut untuk mematuhi apa yang diminta Pemkot Bandar Lampung.

"Kalau memang Pemkot sudah keluarkan itu, mereka harus sesuai dengan pihak Pemkot. Kita bukan rekomendasikan, tapi kalau Pemkot sudah suruh berhenti, harus dijalankan. Kita dorong sesuai dengan itu," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: