Dugaan Perkara Tipu Gelap, Kadis DPKP Kota Metro Mendekam di Sel

Dugaan Perkara Tipu Gelap, Kadis DPKP Kota Metro Mendekam di Sel

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali-Ruri Setiauntari-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro, berinisial F, diamankan Kepolisian Resor (Polres) Metro, yang terdiri dari gabungan penyidik Polres dan Polsek, Senin, 22 Januari 2023 siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistiyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menuturkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pejabat tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Sudah kita amankan. Saat ini tersangka ada di rutan Polres Metro," ujarnya.

BACA JUGA:Hadapi Rawan Pemilu, Wakapolda Sambangi Polres Pesisir Barat, Ini Pesannya

Ia menjelaskan, tersangka diamankan Polres Metro atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden Kota Metro.

Lanjutnya, tersangka menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah. Setelah pembayaran, korban mengajukan untuk dibuat sertifikat ke notaris, tapi tidak sesuai dengan apa yang dibeli korban. 

"Kita amankan terkait dugaan jual beli tanah dan bangunan. Jadi masalah tipu gelap. Kerugian korban berkisar Rp. 400 juta. Sementara korban baru satu," ungkapnya.

BACA JUGA:Dua Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Berhasil Raih Gelar Doktoral

Ia mengaku, laporan tersebut dilaporkan sejak tahun 2020, kemudian perkara tersebut dilakukan penyelidikan, dan naik ke tingkat sidik , gelar perkara dan penetapan tersangka.

Menurutnya, penanganan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2020 tersebut memang mengalami keterlambatan, sebab memang membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Lalu, perkara tersebut diulang kembali, digelar kembali, penetapan tersangka dan dilakukan penangkapan tersangka. Karena perkara tersebut membutuh waktu yang sangat panjang dari dimulai pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Paparkan Program Gerakan Membangun Pesisir Tanggamus di IPB

Diakuinya, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan kooperatif mengikuti tahapan selanjutnya.

Ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: