Dugaan Tipu Gelap, Oknum Kadis Metro Lampung Diserahkan ke Kejaksaan

Dugaan Tipu Gelap, Oknum Kadis Metro Lampung Diserahkan ke Kejaksaan

Dugaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kepala dinas berinisial F. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kepala dinas berinisial F sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Pasalnya, berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro, Debi Resta Yudha, mengatakan, penyerahan tersangka berinisial F yang merupakan seorang pejabat di Kota Metro, bersama barang bukti tindak pidana penipuan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB tanggal 24 Januari 2024 ke Kejaksaan Negeri Metro.

"Iya, benar, tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Metro sekitar pukul 09.00. Barang buktinya berupa surat dokumen, tapi itu nanti akan kita buka saat di persidangan," katanya.

BACA JUGA:Dibuka untuk Fresh Graduate, Ini Cara Cek Jurusan Paling Dibutuhkan Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Dikatakannya, pihaknya pun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Bulan Mei 2023 lalu. Dan ditanggal 24 Januari 2024, hasil penyidikan dinyatakan lengkap. 

"SPDP itu sudah kita terima di Mei 2023. Begini, perkara itu prosesnya cukup panjang. Karena dari proses penyelidikan dan penyidikan dari pihak Polisi pun mengumpulkan bukti-bukti. Nah, baru di 16 Januari 2024, perkara tersebut pun dinyatakan P21," jelasnya.

Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya berkas surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang menjadi barang bukti, ia menyatakan itu akan dibuka saat di persidangan.

"Kita akan buka semuanya di persidangan. Persidangan itu juga terbuka untuk umum, silahkan nanti bisa melihatnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Ipda Hary Indradjati, Peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian Asal Lampung, Tugasnya Saat Ini

Ia menambahkan, untuk jadwal persidangan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut.

"Untuk persidangan secepatnya akan kita limpahkan ya perkara ini. Ditunggu saja," tukasnya.

Kasi Intel tersebut juga mengatakan, akan dilakukan penahanan terhadap F di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro sampai 20 hari kedepan.

"Tersangka F telah dilakukan penahanan sampai 20 hari mulai dari tanggal 24 Januari 2024, sampai 13 Februari 2024 mendatang di Lapas kelas IIA Kota Metro," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: