Update Kasus Pembunuhan di Gudang Rongsok, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Penjara

Update Kasus Pembunuhan di Gudang Rongsok, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Penjara

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung menuntut Hendri Terdakwa kasus penbunuhan di gudang rongsok dengan penjara selama 3 tahun, Rabu, 24 Januari 2024. 

Jaksa Chandrawati Rezki Prastuti menyatakan Hendri terbukti melakukan pembunuhan terhadap rekam kerjanya, Chairul. 

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendri bin Jamaris selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Hal yang memberatkan, kata Jaksa, perbuatan Hendri telah menghilangkan nyawa Chairul. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pengacara terdakwa. 

BACA JUGA:Update Kasus Pembunuhan di Gudang Rongsok, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Penjara

Usai sidang Tarmizi, Pengacara terdakwa Hendri menyatakan tuntutan jaksa terlalu tinggi. Sebab saat kejadian kliennya hanya berusaha membela diri. 

"Ketika kejadian klien kami membela diri dari serangan korban. Tetapi kami menghormati tuntutan jaksa tersebut," kata Tarmizi. 

Pengacara yang terkenal dengan kepala penonton ini mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim.

"Akan kami sampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Kami meminta majelis hakim memberikan vonis seadil-adilnya," tandasnya. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Lampung Timur Cek Gedung Satu Atap dan Call Centre

Diketahui pembunuhan tersebut terjadi pada 11 Oktober 2023 saat terdakwa bersama korban dan satu saksi berada di gudang rongsok.

Saat itu, terdakwa yang bertugas di gudang rongsok sebagai operator alat berat melihat korban yang diketahui bernama Susandi dan saksi bernama Chairul sedang cekcok mulut.

Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut 

Setelah turun, terdakwa menghampiri keduanya yang tengah berada di lorong gudang rongsok. Saat itu, terdakwa melihat Chairul sedang memegang pisau dan korban tersudut di pojok lorong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: