Lagi-lagi PT HKKB Mangkir, Dewan Rekomendasikan Desak Penutupan Segala Aktivitas

Lagi-lagi PT HKKB Mangkir, Dewan Rekomendasikan Desak Penutupan Segala Aktivitas

Suasa Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Bandar Lampung soal RTH di Way Halim, Kamis, 25 Januari 2024.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) kembali mangkir dari panggilan kedua DPRD Kota Bandar Lampung terkait pembahasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Way Halim, Bandar Lampung, Kamis, 25 Januari 2024.

Dalam hearing tersebut Komisi I Kota Bandar Lampung kembali memanggil sejumlah kepala OPD Pemkot setempat.

Seperti kepala DPMPTSP Muhtadi A. Temenggung, Kepala Disperkim Yusnadi Ferianto, perwakilan BPN Ihwan Widarsah, Kepala Bagian Umum Novia, Kasatpol PP Achmad Nurizky, Direktur Eksekutif Walhi Irfan Tri Musri, juga perwakilan LSM Laskar Lampung.

Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Effendi, didampingi para Anggota Komisi I lainnya untuk membahas rapat minggu lalu, tidak lain berkaitan RTH tempat rencana dibangunya Super Block.

BACA JUGA:Kejari Setor Rp 10 M Uang Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir. Sutami

Pada forum tersebut, Anggota Ormas Syarif menanyakan kepada BPN bagaimana proses peralihan lahan RTH menjadi kepelikan PT Way Halim dan dialihkan kembali kepada PT HKKB.

"Kami minta peralihan itu diusut kembali, kalau perlu ada pansus yang menangani ini. Kami sebagai warga yang menanam pohon di sana tidak pernah dilibatkan," sesalnya.

"Amdal harusnya dibuat sebelum proses, ini warga sudah dapat dampak baru dibuat amdalnya," sambungnya seraya meminta ganti rugi atas penanaman pohon yang ditanam.

Saat diminta penjelasan peralihan lahan tersebut, pihak BPN hanya menyebutkan putusan PN Tanjung Karang, tanpa diikuti isi dari putusan tersebut.

BACA JUGA:Tak Peduli Dilaporkan ke Bawaslu, Prof. Mahfud MD: Sudah Banyak, Semua Mentah

"Saya baru pindah, jadi saya baru dapat ini saja. Belum bisa menjelaskan apa isi putusannya," ungkap Ihwan Widarsyah.

Seketika rapat sempat riuh usai pihak BPN tidak bisa menyebutkan isi dari putusan PN Tanjung Karang tersebut.

Disambung Direktur Eksekutif Walhi Irfan Tri, ada proses tipu menipu saat peralihan kepemilikan dari PT Way Halim Permai ke PT HKKB, dengan bukti Aming pemilik perusahaan tersebut di penjara selama dua bulan.

"Ini juga PT Way Halim Permai beralih ke HKKB dengan nilai Rp 16 miliar, diduga ada tipu-tipu sehingga Aming dipenjara. Anehnya tetapi sertifikat itu masih bisa terbit, sedangkan hak guna bangunan (HGB) PT Way Halim mati dan tidak diperpanjang," herannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: