KPPS Dilantik Serentak, KPU Pesisir Barat Ingatkan untuk Bekerja Profesional dan Berintegritas

KPPS Dilantik Serentak, KPU Pesisir Barat Ingatkan untuk Bekerja Profesional dan Berintegritas

Ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dilantik serentak.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dilantik serentak.

Pelantikan itu, dilakukan di 116 Pekon dan Dua Kelurahan yang ada di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat, Kamis 25 januari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini mengatakan, seperti diketahui bahwa untuk di Kabupaten Pesbar ini jumlah keseluruhan petugas KPPS Pemilu 2024 tersebut sebanyak 3.430 orang.

Semua petugas KPPS yang telah dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing Pekon dan Kelurahan ini akan disebar di 490 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Mahfud MD Terima Gelar Adat Lampung 'Batin Perkasa Saibani Niti Hukum'

"Pelantikan petugas KPPS Pemilu 2024 ini merupakan momen penting, bahkan bersejarah. Karena memang dalam pelantikan ini dilakukan secara serentak, bukan hanya di Pesbar saja, tetapi diseluruh Indonesia," ungkapnya.

Dijelaskannya, petugas KPPS tersebut juga merupakan ujung tombak keberhasilan dalam pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada seluruh petuas KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar yang telah dilantik secara serentak ini dapat bekerja secara profesional, tanggung jawab, integritas, serta transparan, sesuai dengan kode etik maupun peraturan yang berlaku.

"Saya harap semua KPPS dapat bekerja secara profesional, dan berintegritas, serta dapat mengikuti aturan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Olahraga untuk Kesehatan Tulang, Lengkap Dengan Manfaatnya

Jangan sampai, kata Marlini, petugas KPPS melakukan hal-hal ataupun tindakan yang melanggar aturan.

Petugas KPPS juga harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang telah memiliki hak suaranya atau pemilih.

Dengan begitu, hak pilih masyarakat tersebut benar-benar dapat diwujudkan secara maksimal pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS masing-masing.

"Setelah semua petugas KPPS ini dilantik, nanti juga aka nada pembekalan ataupun bimbingan teknis yang akan dilakukan oleh temah-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun PPS," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: