Pemkab Pringsewu Menggelar Seleksi Terbuka, Posisi Ini yang Dibutuhkan

Pemkab Pringsewu Menggelar Seleksi Terbuka, Posisi Ini yang Dibutuhkan

Syarat penerimaan jptp pringsewu--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah kabupaten Pringsewu menggelar seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Prataman untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024. 

Dalam pengumuman Nomor : 01/PANSEL JPTP-PSW/I/2024 yang diketuai Ir. Fredy SM., M.M. CGCAE, memuat sejumlah persyaratan. 

Diantaranya seleksi ini terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung dan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang memenuhi syarat.

Adapun persyaratan yang mesti di penuhi yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

BACA JUGA:Terungkap! Identitas Mayat Terapung di Salurang Irigasi Lampung Timur, Ternyata...

Kemudian memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, atau Jabatan Administrator atau JF jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

Tak kalah penting, pendaftar juga memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

BACA JUGA:Di Lampung, Surya Paloh Singgung Isu Koalisi 01-03, Begini Pernyataannya

Dalam persyaratan juga tercantum batasan usia, yakni dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, 0 (nol) bulan, 0 (nol) hari, pada saat pelantikan. Termasuk juga sehat jasmani dan rohani.

Tak hanya itu, pelamar juga menduduki pangkat paling rendah Pembina (IV/a). Selanjutnya mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menyerahkan photocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2022 dan 2023.

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: