Bawa Kucing Kuwuk, Pemuda Asal Tanggamus Diringkus Polres Lampung Barat

Bawa Kucing Kuwuk, Pemuda Asal Tanggamus Diringkus Polres Lampung Barat

Polres Lampung Barat, mengamankan SK (27) yang kedapatan membawa satu ekor kucing kuwuk atau dalam bahasa ilmiah Prionailurus bengalensis, yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, mengamankan SK (27) yang kedapatan membawa satu ekor kucing kuwuk atau dalam bahasa ilmiah Prionailurus bengalensis, yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Penangkapan terhadap warga Dusun Lubu Kuyub, Marga Jaya, Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tersebut, dilakukan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lintas Muaradua-Liwa Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau, Lampung Barat, dilakukan pada Selasa 23 Januari 2024 lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, SH., mengatakan, SK diamankan atas dugaan pelanggaran pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dimana, setiap orang, dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan meperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

BACA JUGA:KPU Tanggamus Target Packing Logistik Pemilu 2024 Selesai Hari Ini, Pengiriman Serentak Kecuali Daerah Ini

"Pelaku diamankan atas Laporan Polisi Nomor: LP / A / 01 / I / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, tanggal 23 Januari 2024," ungkapnya.

Dijelaskan, ungkap tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan memperniagakan satwa liar yang dilindungi yaitu berupa Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di jalan Lintas Muaradua-Liwa Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

"Kemudian pada pukul 10.30 Wib anggota  yang  dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Herdri Purna Irawan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu ekor Kucing Kuwuk yang di masukkan kedalam satu buah kotak kayu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp 60,4 Triliun Melalui Pajak dan Dividen

Dalam ungkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu ekor Kucing Kuwuk, satu unit kendaran Roda 2 Merek Yamaha jenis MIO dengan nomor Polisi BE 2957 RE berwarna hitam, satu buah kotak kayu dengan ukuran Panjang 62 cm x tinggi 44 cm X lebar 41 cm terbuat dari papan kayu warna coklat dan satu unit handphone merek OPPO. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: