Jaringan Fredy Pratama Diungkap Polda Lampung, Honorer BNNK Lampung Tengah Jadi Kurir dengan Bayaran Rp 2,3 M
Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Dari ungkap kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu, Polda Lampung berhasil mengamankan sabu seberat 38,19 kilogram.
Selain mengamankan sabu seberat 38,19 kilogram, Polda Lampung juga meringkus delapan tersangka termasuk oknum honorer BNNK Lampung Tengah, yang berafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.
Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan oleh Polda Lampung itu yakni, AM (30), AB (27), MY honorer BNNK Lampung Tengah (26), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26) serta MH (30).
BACA JUGA:Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp 60,4 Triliun Melalui Pajak dan Dividen
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dari hasil penyelidikan pengungkapan kasus Fredy Pratama tim tetap bergerak dan mengumpulkan informasi.
"Diketahui informasi bahwa walaupun sedemikian banyak tersangka, kita kembangkan masih ada sembila jaringan lain masih beroperasi diduga dalam kendali Fredy Pratama," ujarnya, 31 Januari 2024.
Sehingga pada Minggu 14 Januari 2024 anggota melakukan penguatan pwngamanan di Seaport Interdiction. Dan sekitar pukul 20.30 WIB tim melakukan pemeriksaan di Bus Duta Pelangi.
"Dari pemeriksaan itu, didapati tersangka berinisial AM. Karena membawa tas kantong diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
BACA JUGA:Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp 60,4 Triliun Melalui Pajak dan Dividen
Setelah itu dilakukan pengembangan dari keterangan AM ada satu kendaraan yang sedang menunggu di Dermaga Eksekutif. Dan kemudian anggota melakukan pengecekan kepada kendaraan tersebut.
"Ada 2 tersangka yang berhasil diamankan AB dan MY (salah satu honorer BNNK Lampung Tengah). Dan ditemukan narkotika jenis sabu 28 bungkus dan 24 bungkus teh cina serta 8 bungkus plastik dan 1 timbangan digital ini didalam satu kendaraan Avanza Veloz warna hitam," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, tim pun terus bergerak lalu pada 19 Januari 202 di sebuah kontrakan Way Dadi Sukarame kita melakukan penangkapan atas nama AI
"Peran AI ini sebagai swiper dimana dia akan membawa dan meloloskan tersangka AB dan MY pada Sabtu 20 Januari 2024. Kita berhasil menangkap juga tersangka AN dan EN di perumahan Happy Hilss di Tanjung Bintang dengan peran sebagai pengantar dan pengintai atau swiper," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: