Selama Kampanye, Bawaslu Lampura Tangani Dua Kasus Pelanggaran Kampanye Oknum Caleg

Selama Kampanye, Bawaslu Lampura Tangani Dua Kasus Pelanggaran Kampanye Oknum Caleg

Selama masa kampanye, hingga hari ini, Rabu 7 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menangani dua kasus pelanggaran kampanye.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama masa kampanye, hingga hari ini, Rabu 7 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menangani dua kasus pelanggaran kampanye.

Kedua kasus tersebut merupakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh oknum caleg Kabupaten Lampura Kabupaten Lampura.

Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampura, Divisi Penanganan Pelanggaran, Dedi Suardi, ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id di ruang kerjanya.

"Sejauh ini, kita (Bawaslu Lampura, Red) menangani dua kasus dugaan pelanggaran kampanye," ujarnya. 

BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Radisson Usung Tema Takjil Festival

Ia juga memaparkan, dua kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

"Sejauh ini, kita menangani satu laporan dugaan pelangaran atas nama JB dari partai Demokrat ," jelasnya.

"Kemudian satu lagi kasus, temuan atas nama RA, yang merupakan oknum caleg dari partai Buruh," sambungnya.

Ia menjelaskan, untuk kasus oknum caleg RA, saat ini sudah berada di Polres Lampung Utara. 

BACA JUGA:Mau Ajukan Pinjaman Online? Perhatikan Untung dan Rugi Berikut Ini

"Untuk kasus oknum RA, sekarang masih dalam tahapan penyelidikan di kepolisian," katanya.

Sementara, satu kasus lainnya, sedang dalam penyelidikan di Gakumdu Lampung Utara.

"Sedangkan untuk oknum caleg JB, hari ni sudah mulai masuk kepenyelidikan kita juga," imbuhnya.

Kemudian, saat ditanyai terkait upaya yang dilakukan oleh Bawaslu menjelang masa tenang kampanye, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap para peserta pemilu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: