Muncul Dugaan Kecurangan, Raihan Suara Kadafi di TPS Tanggamus dan Lamsel Bergeser ke Caleg Lain
Ilustrasi vote.-Pixabay-
"Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24.000.000," tegas Utama Romi Junanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: